BENCANA ALAM
Menurut
Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
disebabkan, baik oleh factor alam dan/atau factor non alam maupun factor manusia
sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Definisi tersebut menyebutkan bahwa
bencana disebabkan oleh factor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana
alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
Salah
satu bencana alam yang paling menimbulkan dampak paling besar, misalnya gempa bumi,
selama 5 abad terakhir, telah menyebabkan lebih dari 5 juta orang tewas, 20
kali lebih banyak dari pada korban gunung meletus. Dalam hitungan detik dan menit, jumlah
besar luka-luka yang sebagian besar
tidak menyebabkan kematian, membutuhkan pertolongan medis segera dari fasilitas
kesehatan yang sering kali tidak siap, rusak, runtuh karena gempa. Bencana seperti tanah longsor pun dapat memakan korban yang
signifikan pada komunitas manusia karena mencakup suatu wilayah tanpa ada peringatan
terlebih dahulu dan dapat dipicu oleh bencana alam lain terutama gempa bumi, letusan gunung berapi, hujan lebat atau angin topan.
Penanggulangan bencana
merupakan salah satu perwujudan fungsi pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap rakyat, agar dapat memberikan
perlindungan yang optimal, pemerintah daerah perlu memiliki rencana
penanggulangan bencana yang tersetruktur,
sistematis dan dapat dilaksanakan dengan efektif. Sebesar apapun skala kerugianya dan dampak negatif
bencana dapat diredam dan dikurangi. Fungsi ini tampaknya mulai disadari secara
luas oleh pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia, terutama
daerah-daerah yang mengalami bencana yang cukup besar seperti Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta atau lebih dikenal dengan sebutan Jogja.
Jika ditinjau dari sisi kebencanaan maka
Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal ini khususnya kabupaten Sleman memiliki kondisi geografis, geologis,
hidrologis, klimatologis dan demografis yang rawan terhadap ancaman bencana.
Sejumlah bencana yang dialami oleh daerah ini telah menimbulkan korban jiwa,
membawa kerugian material yang besar, menghancurkan hasil-hasil pembangunan dan
membuat miskin ribuan orang. Walaupun perkembangan manajemen bencana di Indonesia meningkat pesat sejak bencana
tsunami tahun 2004, berbagai bencana alam yang terjadi selanjutnya menunjukkan diperlukannya
perbaikan yang lebih signifikan. Daerah-daerah
yang rentan bencana alam masih lemah dalam aplikasi system peringatan dini, kewasapadaan resiko bencana
dan kecakapan manajemen bencana. Selain
itu, kelemahan manajemen bencana di Indonesia salah satunya dikarenakan kurangnya
sumber daya dan kecakapan pemerintah daerah yang masih bergantung kepada pemerintah pusat.
----000----